Hari Ini PN Gelar Sidang Prapradilan Anggota DPRD Depok Tersangka Cabul Siswi SMP
Senin, 13 Januari 2025 - 11:34 WIB
Sumber :
- Istimewa
Siap – Anggota DPRD Depok berinisial RK, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP hari ini menjalani sidang prapradilan pada Senin, 13 Januari 2025.
Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal bernama Anak Agung Niko Brama Putra dan berlangsung terutup di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Hal itu diakui Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Andry Eswin saat dikonfirmasi baru-baru ini.
"Benar, sidang praradilan atas nama pemohon RK (anggota DPRD Depok) hari ini sidang pertamanya ditetapkan oleh hakim prapid (prapradilan)," katanya melalui pesan singkat saat dihubungi siap.viva.co.id.
Lebih lanjut Eswin menegaskan, sidang ini tidak hanya dilakukan sekali.
"Acara persidangan tentunya tidak hanya satu kali," tuturnya.
Ketegasan Jaksa
Halaman Selanjutnya
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk sejumlah jaksa peneliti untuk menangani kasus dugaan cabul yang melibatkan anggota DPRD berinisial RK.