Hari Ini PN Gelar Sidang Prapradilan Anggota DPRD Depok Tersangka Cabul Siswi SMP

Ilustrasi sidang prapradilan oknum anggota DPRD Depok
Sumber :
  • Istimewa

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk sejumlah jaksa peneliti untuk menangani kasus dugaan cabul yang melibatkan anggota DPRD berinisial RK. 

Terungkap, Ibu Siswi SMP Korban Cabul DPRD Depok Terima Uang Damai Rp 100 Juta, Ini Dalihnya

Hal itu diakui oleh Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah baru-baru ini. 

"Ya membenarkan, bahwa Kejaksaan Negeri Depok telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka inisial R anggota DPRD yang disangkakan oleh penyidik Polres Metro Depok melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Januari 2025.

Sidang Prapradilan Anggota DPRD Depok Cabul Ditunda Gegara Penyidik Tak Hadir, Begini Jawaban Polisi

Kemudian, terkait dengan pemberitahuan tersangka tersebut, Kejari Depok telah menunjuk jaksa yang berkompeten dan berpengalaman dalam menangani perkara ini. 

"Dan berdasarkan informasi yang didapat, Kejari Depok juga telah melakukan penagihan berkas perkara kepada penyidik agar penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya kepada jaksa peneliti yang telah ditunjuk," tegas Ubaidillah. 

Polres Sanggau Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Dirinya juga mengatakan, oknum anggota DPRD Depok berinisial RK itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2025.

"Untuk penetapan tersangka tertanggal 2 Januari 2025 telah ada penetapan tersangka. Sebelumnya telah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu pas tahun 2024, namun penetapan tersangkanya baru dikirim awal tahun ini," jelasnya di dampingi Jaksa Alfa Dera.

Halaman Selanjutnya
img_title