Polres Sanggau Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
- Istimewa
SIAP VIVA – Kepolisian Polres menangkap B diduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu 11 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus dugaan persetubuhan anak dan kasus tersebut menjadi prioritas penanganan oleh pihak kepolisian.
‘’Kejadian ini terungkap bermula korban mengeluh sakit saat buang air kecil dan setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,’’jelas AKP Fariz seperti dikutip pada Sabtu 11 Januari 2025.
Kasat Reskrim mengatakan, kronologi kejadian bermula pelaku memaksa korban masuk ke kamar, memberikan uang sebesar Rp6.000, dan melakukan tindakan asusila. Perbuatan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
‘’Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu helai baju oblong berwarna merah muda dengan motif kartun, satu helai celana pendek merah muda bermotif kartun, dan satu helai celana dalam perempuan berwarna biru bermotif Barbie. Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,’’ujar Fariz.
AKP Fariz Kautsar juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.