Polres Sanggau Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
- Istimewa
“Pendampingan ini penting untuk memulihkan kondisi mental korban yang masih di bawah umur dan mengantisipasi dampak jangka panjang,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pelaku memanfaatkan situasi korban yang tidak berdaya. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui atau menduga adanya tindak pidana serupa. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,”tandasnya.
“Tersangka B diduga kuat melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,”pungkasnya.