Polres Sanggau Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
- Istimewa
SIAP VIVA – Kepolisian Polres menangkap B diduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu 11 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus dugaan persetubuhan anak dan kasus tersebut menjadi prioritas penanganan oleh pihak kepolisian.
‘’Kejadian ini terungkap bermula korban mengeluh sakit saat buang air kecil dan setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,’’jelas AKP Fariz seperti dikutip pada Sabtu 11 Januari 2025.
Kasat Reskrim mengatakan, kronologi kejadian bermula pelaku memaksa korban masuk ke kamar, memberikan uang sebesar Rp6.000, dan melakukan tindakan asusila. Perbuatan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
‘’Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu helai baju oblong berwarna merah muda dengan motif kartun, satu helai celana pendek merah muda bermotif kartun, dan satu helai celana dalam perempuan berwarna biru bermotif Barbie. Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,’’ujar Fariz.
AKP Fariz Kautsar juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Pendampingan ini penting untuk memulihkan kondisi mental korban yang masih di bawah umur dan mengantisipasi dampak jangka panjang,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pelaku memanfaatkan situasi korban yang tidak berdaya. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui atau menduga adanya tindak pidana serupa. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,”tandasnya.
“Tersangka B diduga kuat melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,”pungkasnya.