Perangi Narkoba, Polres Kubu Raya Tangkap 5 Pengedar Narkoba
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Jajaran Polres Kubu Raya berhasil menangkap lima orang pelaku pengedar narkoba di lokasi berbeda di wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 13 Januari 2025. Operasi ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat.
Hasil penangkapan ini tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,82 gram dan satu butir pil ekstasi. Penangkapan ini dilakukan setelah Tim mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam di sejumlah lokasi.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya, serta salah satu bentuk dukungan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“ Kami tak akan memberi ruang dan tempat bagi para pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus ini,” tegas Ade pada Senin 13 Januari 2025.
Ade menyebut, penangkapan pertama dilakukan pada hari Kamis (9/1) terhadap seorang pria berinisial DS (33) warga Kecamatan Batu Ampar. DS ditangkap pada pukul 18.30 WIB saat hendak mengantar Narkoba jenis sabu di Jalan Raya Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap, dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 0.74 gram.
Kemudian, pada hari Jumat (10/1) Tim Labubu kembali mengamankan seorang pria berinisial LS (28) warga Kabupaten Sanggau. LS ditangkap pada pukul 00.05 WIB saat akan mengantarkan pesanan sabu di Kecamatan Sungai Kakap, dari pelaku petugas mengamankan sabu dengan berat bruto seberat 1,20 gram dan satu butir pil ekstasi.