Polda Kalbar Tetapkan EC Tersangka Kasus Dugaan Oli Palsu, Tersangka tak Ditahan?
- Istimewa
VIVA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menetapkan AM alias EC sebagai tersangka pada kasus diduga peredaran oli palsu dan telah memasuki tahap I pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,pada Selasa 30 September 2025.
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menindak kejahatan yang merugikan konsumen dan mengganggu pasar.
“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap I ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,”jelas Kombes Pol Burhanuddin.
Kombes Pol Burhanuddin menambahkan, bahwa pada Jumat 26 September 2025 pukul 13.00 WIB, anggota Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar resmi menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.
‘’Tersangka dalam perkara ini adalah EM alias EC, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen,’’tambahnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, berkas perkara yang dikirimkan antara lain, Laporan Polisi Nomor: LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus, Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus dan Surat Pengantar Nomor: B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 26 September 2025.
‘’Pengiriman berkas tahap I ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar setelah sebelumnya mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait,’’ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan waspada dalam membeli pelumas kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah. Pastikan membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan akibat oli palsu,”pungkasnya.