Keras, Pemda Dilarang Bayar Gaji Honorer, Jika Tetap Dibayar Bisa Jadi Temuan?
- Istimewa
Siap –Kabar soal keputusan pemerintah yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) membayar gaji tenaga honorer atau pegawai non ASN menjadi isu panas ditengah masyarakat.
Bahkan, larangan tersebut langsung ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lantaran merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Tak ayal, kebijakan ini memicu kekhawatiran di berbagai sektor pelayanan publik yang selama ini bergantung pada tenaga honorer.
Dalam rapat penataan non-ASN, Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membayar gaji tenaga honorer dari belanja pegawai atau barang dan jasa.
Tito menegaskan bahwa pembayaran gaji melalui pos barang dan jasa dapat menjadi temuan hukum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau dibiayai dari mana? Belanja pegawai tidak boleh. Bahkan, jika dibiayai dari barang dan jasa, itu juga pelanggaran hukum," ujar Tito seperti dikutip laman YouTube Kemendagri RI, Selasa 14/1/2025.
Ia menambahkan, kepala daerah yang masih melakukan pembayaran kepada tenaga honorer berpotensi menghadapi kasus hukum sesuai amanat UU ASN.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memaksimalkan seleksi PPPK tahap 2.
Selain itu, Pemda yang belum juga mengajukan formasi PPPK untuk honorer agar membuka pendaftaran di tahap 2.
Bukan tanpa alasan, Tito Karnavian ingin memastikan Pemda menyelesaikan penataan tenaga honorer ini karena telah menjadi amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Setelah UU ASN terbit, tak boleh lagi ada tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah yang menduduki jabatan ASN.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah dengan membuka seleksi PPPK untuk menyelesaikan semua honorer di instansi pemerintah atau di database BKN jadi ASN.
Nantinya, setelah seleksi PPPK 2025 tahap 2 ini selesai, honorer tak boleh lagi menerima gaji dari negara jika masih ada yang tersisa.
“UU ASN melarang sudah tenaga honorer, begitu dibayar (menerima gaji) jadi temuan BPK, kasus hukum,” ujar Mendagri.
Olehnya itu, Tito Karnavian meminta Pemda segera bertindak dengan melakukan sejumlah hal terkait penataan tenaga honorer ini.
Ketika seleksi PPPK tahap 2 di 2025 ini rampung, para honorer database BKN tersebut sudah harus menjadi PPPK.
Bagi mereka yang tersedia formasinya otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara yang belum tersedia tetap diangkat menjadi PPPK dalam ini paruh waktu.
Jika masih ada honorer database BKN yang tersisa dan mereka tetap menerima gaji dari Pemda, itu akan menjadi masalah hukum. Pemda sebagai pihak yang memberi gaji tenaga honorer database BKN yang tersisa usai seleksi PPPK 2025, akan kena masalah hukum.
“UU ASN melarang untuk adanya tenaga honorer lagi, dan nggak boleh bayar tenaga honorer, akan menjadi masalah hukum kepada yang membayar (Pemda),” tegas Mendagri.