Keras, Pemda Dilarang Bayar Gaji Honorer, Jika Tetap Dibayar Bisa Jadi Temuan?

Potret ilustrasi Honorer
Sumber :
  • Istimewa

Pada kesempatan tersebut, Mendagri menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memaksimalkan seleksi PPPK tahap 2.

Heboh Temuan PPATK Soal Dugaan Transaksi Janggal, Ganjar Pranowo: Ini Sebuah Peringatan

Selain itu, Pemda yang belum juga mengajukan formasi PPPK untuk honorer agar membuka pendaftaran di tahap 2.

Bukan tanpa alasan, Tito Karnavian ingin memastikan Pemda menyelesaikan penataan tenaga honorer ini karena telah menjadi amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Soal Temuan PPATK Terkait Dugaan Transaksi Janggal, Bawaslu Sebut Alat Bukti Itu Sangat Kuat

Setelah UU ASN terbit, tak boleh lagi ada tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah yang menduduki jabatan ASN.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah dengan membuka seleksi PPPK untuk menyelesaikan semua honorer di instansi pemerintah atau di database BKN jadi ASN.

Jumlah Pengangguran di Depok Turun 6,79 Persen, Walkot Idris: Ada Pendekatan Politis

Nantinya, setelah seleksi PPPK 2025 tahap 2 ini selesai, honorer tak boleh lagi menerima gaji dari negara jika masih ada yang tersisa.

“UU ASN melarang sudah tenaga honorer, begitu dibayar (menerima gaji) jadi temuan BPK, kasus hukum,” ujar Mendagri.

Halaman Selanjutnya
img_title