Sebuah Masjid di Makassar di Jual 3,5 Miliar Pemilik Lahan Pasang Spanduk Cantumkan No Telpon
- istimewa
Siap – Masjid Fatimah Umar yang terletak di kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan di pasangi spanduk bertuliskan dijual.
Sontak kejadian tersebut bikin heboh warga sekitar, masjid yang berada persis di Kompleks Makkio Baji, Kota Makassar tersebut diketahui memiliki dua sertifikat hak milik (SHM).
Adapun pemilik lahan tersebut atas nama Hilda Rahman asal Jakarta. Dari Spanduk yang terpasang di bangunan masjid tercantum lahan dengan mempunyai sertifikat bernomor 23137-381 M dan 23136-212 M.
Kabarnya, lahan masjid itu akan dijual seharga Rp3,5 miliar. Pemilik lahan pun mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi di spanduk, untuk jika ada seseorang yang berminat dengan lahan masjid tersebut dapat menghubungi sang pemilik langsung.
Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappa, mengungkapkan bahwa bangunan masjid tersebut lahannya bukanlah tanah wakaf. Sebab awalnya hanya sebuah mushola (masjid kecil). Namun belakangan masyarakat sekitar menggalang dana untuk memperluas hingga kemudian menjadi masjid.
"Sebenarnya, bukan tanah wakaf. Karena sebelumnya tanah ini dibangun oleh pemiliknya cuman musala pada waktu itu, tapi kan tidak tuntas. Terus ada salah satu warga menggalang dana sehingga rampung pembangunannya," ujar Ismail kepada wartawan Senin 15 Juli 2024.
Disamping itu, ia juga menjelaskan awal mula berdirinya masjid tersebut dibagun pada kisaran tahun 1990-an oleh sang pemilik lahan.