Pemilik Bank Centris Tegaskan Bukan Obligor BLBI, Gugat BI dan Kemenkeu Rp11 Triliun
- Istimewa
Siap –Pendiri dan pemilik saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menegaskan bahwa bank yang ia dirikan clean alias bersih.
Bank Centris bukan penanggung utang atau obligor eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penegasan ini disampaikan Andri untuk menolak atas tindakan hukum Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) menyita aset miliknya baru-baru ini.
Atas perbuatan zolim tersebut, Andri Tejadharma sebenarnya awal Maret 2024 telah menggugat Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan karena diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan dilayangkan ke pengadilan Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024 dengan Nomor 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PUS. Pengadilan sudah menyidangkan kasus gugatan Andri vs BI dan Kemenkeu sebanyak 10 kali.
Mediasi pun dilakukan namun tetap menemui jalan buntu alias tidak ada kata sepakat. Persidangan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 22 Juli 2024 jam 10 pagi.
Andri menggugat Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan Rp 11 triliun. Gugatan sebesar itu diajukan karena selama 26 tahun Andri merasa didzolimi.
Andri Tedjadharma secara pribadi selaku penggugat, menegaskan, bahwa dirinya maupun Bank Centris Internasional bukanlah obligor BLBI. PTUN Perintahkan PUPN dan KPKNL Batalkan Surat Utang dan Paksa Bayar Berdasarkan bukti-bukti hukum yang telah disahkan majelis hakim PN Jakarta Selatan tahun 2000, Bank Centris Internasional tidak pernah menerima pinjaman atau bantuan likuiditas dari Bank Indonesia.