Pemilik Bank Centris Tegaskan Bukan Obligor BLBI, Gugat BI dan Kemenkeu Rp11 Triliun
Selasa, 16 Juli 2024 - 10:24 WIB
Sumber :
- Istimewa
Oleh karenanya, Andri bilang, sunggulah sesat dan melawan hukum tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap sejumlah asetnya karena menggunakan dasar yang tidak valid untuk melakukan penyitaan terhadap harta pribadi yang tidak ada kaitannya.
"Karena itu, perbuatan KPKNL yang telah menyita harta pribadi milik Andri Tedjadharma, berdasarkan tuduhan pihaknya sebagai penanggung utang yang tidak ada kaitannya dengan masalah dan bukan milik Bank Centris Internasional, dan harta kami tersebut tidak di jaminkan kepada pihak manapun tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berlangsung adalah perbuatan melawan hukum," ucapnya