Polsek Sandai Bekuk Emak-emak Pemilik 23 Butir Pil Ekstasi
- Istimewa
Siap – Jajaran Polsek Sandai mengamankan seorang wanita berinisial MI (39) diduga pemilik narkoba di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Minggu 14 Juli 2024.
Kapolsek Sandai, IPDA Dewa jaya, menjelaskan penangkapan pengedar narkoba berinisial MI bermula Sekira pada minggu sekitar pukul 13.00 memndapatkan informasi dari masyarakat, lantas petugas melakukan penyelidikan di sebuah rumah toko tempat penggunaan dan transaksi narkoba.
‘’Saat penggerebakan disaksikan perangkat Desa setempat, dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MI (39). Selain MI, kami juga mengamankan 4 orang yang saat ini masih berstatus saksi serta menyita barang bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi atau Inex dengan jumlah 23 Butir dan 5 Buah Handphone,"jelas IPDA Dewa jaya dikutip Selasa, 16 Juli 2024.
IPTU Dewa menambahkan, terduga pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.
‘’Penangkapan terduga pelaku MI ini bukanlah yang pertama kalinya bagi Polsek Sandai dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, sejumlah pelaku peredaran narkoba juga telah berhasil ditangkap,’’katanya.
Lebih lanjut, Dewa mengatakan, kasus ini sedang dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
" Kami tidak hanya fokus pada pelaku yang ditangkap, tetapi juga berusaha mengungkap jaringan dan bandar besar di balik peredaran narkoba ini. Kami berharap dapat membersihkan wilayah Sandai dari narkoba secara menyeluruh,’’lanjutnya.