Pemilik Bank Centris Tegaskan Bukan Obligor BLBI, Gugat BI dan Kemenkeu Rp11 Triliun
- Istimewa
Siap –Pendiri dan pemilik saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menegaskan bahwa bank yang ia dirikan clean alias bersih.
Bank Centris bukan penanggung utang atau obligor eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penegasan ini disampaikan Andri untuk menolak atas tindakan hukum Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) menyita aset miliknya baru-baru ini.
Atas perbuatan zolim tersebut, Andri Tejadharma sebenarnya awal Maret 2024 telah menggugat Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan karena diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan dilayangkan ke pengadilan Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024 dengan Nomor 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PUS. Pengadilan sudah menyidangkan kasus gugatan Andri vs BI dan Kemenkeu sebanyak 10 kali.
Mediasi pun dilakukan namun tetap menemui jalan buntu alias tidak ada kata sepakat. Persidangan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 22 Juli 2024 jam 10 pagi.
Andri menggugat Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan Rp 11 triliun. Gugatan sebesar itu diajukan karena selama 26 tahun Andri merasa didzolimi.
Andri Tedjadharma secara pribadi selaku penggugat, menegaskan, bahwa dirinya maupun Bank Centris Internasional bukanlah obligor BLBI. PTUN Perintahkan PUPN dan KPKNL Batalkan Surat Utang dan Paksa Bayar Berdasarkan bukti-bukti hukum yang telah disahkan majelis hakim PN Jakarta Selatan tahun 2000, Bank Centris Internasional tidak pernah menerima pinjaman atau bantuan likuiditas dari Bank Indonesia.
“BCI tidak pernah berhutang, apalagi saya secara pribadi,” tegas Andri Tejadharma dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Atas sikap Satgas BLBI yang memasang plang penyitaan aset miliknya, Andri Tedjadharma juga siap melayangkan gugatan ke pengadilan.
Dalam gugatan tersebut Andri menyebut Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI terhadap aset saya harus dibatalkan dan dihentikan. Karena mereka tak punya dasar," tegas Andri.
Andri menganggap tindakan Satgas BLBI menyita aset miliknya sebagai perbuatan melawan hukum, tidak sah dan dzolim.
Andri Tedjadharma mengatakan, sejak terbentuknya Satgas BLBI, KPKNL dinilai bertindak sembarangan.
Sebab, di tengah proses gugatan BPPN terhadap Bank Centris yang masih berlangsung di Mahkamah Agung, PUPN dan KPKNL secara arogan memvonis Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang negara.
"PUPN dan KPKNL tidak menghargai Mahkamah Agung. Kasasi belum putus, tetapi mereka membuat putusan bahwa saya punya utang," ujar Andri.
Itulah mengapa Andri Tedjadharma kemudian menggugat ke PTUN dan menang.
Alhasil, PTUN memerintahkan PUPN dan KPKNL untuk membatalkan penetapan jumlah utang dan paksa bayar terhadap Andri.
Putusan ini diperkuat oleh PT TUN dan masih berlanjut di Mahkamah Agung. Berbagai Putusan Pengadilan Nyatakan Bank Centris Bukan Obligor BLBI.
Andri menjelaskan, dalam enam kali keputusan pengadilan tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya merupakan penanggung utang pada negara atau obligor.
Andri memastikan dirinya dan Bank Centris Internasional tidak memiliki hubungan hukum dengan Depkeu (Kementerian Keuangan), Panitia Usuran Piutang Negara (PUPN), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta tidak pernah menandatangani akta pengakuan utang (APU), MIRNA, MSAA atas personal garansi kepada pihak mana pun.
"Bank Centris tidak pernah menerima BLBI atau pinjaman atau fasilitas lainnya dari Bank Indonesia, melainkan hanya melakukan Perjanjian Jual Beli Promes dengan Jaminan kepada Bank Indonesia," ujar Andri.
"Sudah menyerahkan promes nasabah sebesar Rp 492.216.516.50 dan jaminan tanah seluas 452 Ha dan sudah di hipotik atas nama Bank Indonesia No. 972/1997," sambung Andri.
Selain itu, Bank Centris Internasional disebut telah terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000 tidak menerima satu rupiah pun dari rekening dengan Nomor 523.551.0016 dari BI.
Justru, dana disebut telah diselewengkan ke rekening rekayasa jenis individual Nomor 523.551.000, dan terjadi proses bank di dalam bank di tubuh Bank Indonesia.
"Ini yang menjadi permasalahan sehingga kasus ini sulit diselesaikan sampai 26 tahun," kata Andri. Adapun saat ini, Andri telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan PUPN No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 ,dan Surat Paksa PUPN No. 216/PUPNC.10.00/2021, posisi 2 kali menang dengan keputusan PTUN harus mencabut dan membatalkan SK dan Paksa Bayar tersebut, dan sekarang sedang di kasasi dengan No. 227 K/TUN/2024.
"Dan juga kami sekarang sedang menggugat Depkeu dan Bank Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Andri Tedjadharma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst," ujarnya.
Adapun dalam berita acara penyitaan yang menjadi dasar adalah Surat Paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 yang harusya dibatalkan dan dicabut menurut putusan PTUN dan PT.TUN, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung.
Oleh karenanya, Andri bilang, sunggulah sesat dan melawan hukum tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap sejumlah asetnya karena menggunakan dasar yang tidak valid untuk melakukan penyitaan terhadap harta pribadi yang tidak ada kaitannya.
"Karena itu, perbuatan KPKNL yang telah menyita harta pribadi milik Andri Tedjadharma, berdasarkan tuduhan pihaknya sebagai penanggung utang yang tidak ada kaitannya dengan masalah dan bukan milik Bank Centris Internasional, dan harta kami tersebut tidak di jaminkan kepada pihak manapun tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berlangsung adalah perbuatan melawan hukum," ucapnya