MK Bantah Pengabulan Gugatan Anwar Usman, Terkait Kembali Menjabat Ketua
- Istimewa
Siap –Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas membantah klaim yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa informasi tersebut adalah data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604, bukan mengenai dikabulkannya gugatan Anwar Usman.
Berdasarkan penelusuran situs resmi PTUN, amar Putusan Sela yang tercantum menolak permohonan dari Pemohon Intervensi I dan II, serta menetapkan bahwa biaya dari Putusan Sela akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir.
Terkait materi gugatan Anwar Usman, Fajar Laksono menegaskan bahwa data umum tersebut biasanya dimuat oleh Pengadilan saat gugatan didaftarkan.
Gugatan Anwar Usman sendiri fokus pada penundaan pelaksanaan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023–2028.
Fajar Laksono menegaskan bahwa informasi Putusan Penundaan belum dikabulkan, dan sidang Jawaban Gugatan baru akan digelar pada tanggal 21 Februari mendatang.