Tok! PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran, Tolak Gugatan Ariyono Rp 204 Triliun

Faiz pengacara Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo, mengabulkan eksepsi Gibran Rakabuming Raka atas gugatan sebesar Rp 204 triliun.

Pemilik Bengkel di Jambi Gugat Bank Mandiri, Ungkap Dugaan Kolusi Lelang dan Intimidasi Ormas

Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan mengatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya putusan tersebut. 

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah

"Saya yakin majelis hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat terkait putusan tersebut," katanya dikutip pada Sabtu, 24 Februari 2024. 

Ia mengungkapkan, bahwa putusan atas perkara itu dilakukan secara online. 

Lagi, BBM Jenis Pertamax Kembali Viral, Kali Ini Bukan Dioplos Tapi Tercampur Air, Bikin Mobil Mogok?

"Dalam putusannya majelis menyatakan mengabulkan eksepsi kami, terkait Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut."

Namun demikian, Faiz mengaku belum tahu secara detail, karena pihaknya  belum menerima salinan keputusan tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title