Tok! PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran, Tolak Gugatan Ariyono Rp 204 Triliun

Faiz pengacara Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo, mengabulkan eksepsi Gibran Rakabuming Raka atas gugatan sebesar Rp 204 triliun.

Tampil Akrab di Depan Publik Anies-Ahok Disebut Ambil Peran Oposisi untuk Persiapan Pilpres 2029

Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan mengatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya putusan tersebut. 

Kaleidoskop 2024: Puncak Ketegangan Klan Jokowi dan PDI Perjuangan

"Saya yakin majelis hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat terkait putusan tersebut," katanya dikutip pada Sabtu, 24 Februari 2024. 

Ia mengungkapkan, bahwa putusan atas perkara itu dilakukan secara online. 

Pentolan Forkabi Protes Nggak Ada Menteri yang Asli Betawi: Saya Menuntut Hak Itu

"Dalam putusannya majelis menyatakan mengabulkan eksepsi kami, terkait Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut."

Namun demikian, Faiz mengaku belum tahu secara detail, karena pihaknya  belum menerima salinan keputusan tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title