Tok! PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran, Tolak Gugatan Ariyono Rp 204 Triliun

Faiz pengacara Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Istimewa

"Adapun dalam jawaban yang kami sampaikan dalam pengadilan, kami menyampaikan eksepsi, salah satunya exceptie van olonbeveogheid/eksepsi kompetensi absolut."

Jadwal Laga Penentuan Timnas Indonesia Rebut Tiket Semifinal, Live Streaming Gratis Cek di Sini

"Bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang karena subtansi gugatan di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Padahal, kata Faiz, jelas dalam Pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah membagi judicial power.

Filipina Siap Hadapi Timnas Indonesia di Laga Penentuan Piala AFF 2024, Optimis 3 Poin?

Itu terdiri dari lingkungan, peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi.

"Setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan atau dilanggar oleh yang lain," katanya. 

Presiden Prabowo 'Ngamuk' Program Lapor Mas Wapres Dihentikan?

Selain itu, menurut Faiz, pihak yang menggugat Gibran juga salah dalam melakukan pencampuran sengketa pemilu dalam petitumnya.

Seharusnya jika itu menyentuh putusan tata usaha negara pemilu haruslah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Halaman Selanjutnya
img_title