Tok! PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran, Tolak Gugatan Ariyono Rp 204 Triliun

Faiz pengacara Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Istimewa

Tapi sebelumnya harus melalui upaya administratif di Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Memanas! Hercules Lawan Balik Eks Panglima TNI: Kamu yang Preman

"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pemilu," tuturnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto mengatakan, hakim mengambil putusan sela dan telah menjadi putusan akhir untuk perkara tersebut. 

Pemilik Bengkel di Jambi Gugat Bank Mandiri, Ungkap Dugaan Kolusi Lelang dan Intimidasi Ormas