Tok! PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran, Tolak Gugatan Ariyono Rp 204 Triliun
Sabtu, 24 Februari 2024 - 20:56 WIB
Sumber :
- Istimewa
Tapi sebelumnya harus melalui upaya administratif di Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pemilu," tuturnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto mengatakan, hakim mengambil putusan sela dan telah menjadi putusan akhir untuk perkara tersebut.