Tok! PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran, Tolak Gugatan Ariyono Rp 204 Triliun

Faiz pengacara Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Istimewa

Tapi sebelumnya harus melalui upaya administratif di Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Kaleidoskop 2024: Puncak Ketegangan Klan Jokowi dan PDI Perjuangan

"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pemilu," tuturnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto mengatakan, hakim mengambil putusan sela dan telah menjadi putusan akhir untuk perkara tersebut. 

Pentolan Forkabi Protes Nggak Ada Menteri yang Asli Betawi: Saya Menuntut Hak Itu