Tok! PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran, Tolak Gugatan Ariyono Rp 204 Triliun

Faiz pengacara Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo, mengabulkan eksepsi Gibran Rakabuming Raka atas gugatan sebesar Rp 204 triliun.

Terungkap, Ini Jawaban Habib Rizieq soal Isu Jadi Menteri Prabowo Usai Ditemui Elit Gerindra

Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan mengatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya putusan tersebut. 

Presiden Jokowi Ungkap Arti 'Datang Ramai-ramai, Ditinggal Ramai-ramai'

"Saya yakin majelis hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat terkait putusan tersebut," katanya dikutip pada Sabtu, 24 Februari 2024. 

Ia mengungkapkan, bahwa putusan atas perkara itu dilakukan secara online. 

Putri Elite Golkar Mundur dari Cawalkot Solo Usai Diperintah Bahlil, Ada Apa dengan Pak Ketum?

"Dalam putusannya majelis menyatakan mengabulkan eksepsi kami, terkait Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut."

Namun demikian, Faiz mengaku belum tahu secara detail, karena pihaknya  belum menerima salinan keputusan tersebut. 

"Adapun dalam jawaban yang kami sampaikan dalam pengadilan, kami menyampaikan eksepsi, salah satunya exceptie van olonbeveogheid/eksepsi kompetensi absolut."

"Bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang karena subtansi gugatan di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Padahal, kata Faiz, jelas dalam Pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah membagi judicial power.

Itu terdiri dari lingkungan, peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi.

"Setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan atau dilanggar oleh yang lain," katanya. 

Selain itu, menurut Faiz, pihak yang menggugat Gibran juga salah dalam melakukan pencampuran sengketa pemilu dalam petitumnya.

Seharusnya jika itu menyentuh putusan tata usaha negara pemilu haruslah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Tapi sebelumnya harus melalui upaya administratif di Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu). 

"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pemilu," tuturnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto mengatakan, hakim mengambil putusan sela dan telah menjadi putusan akhir untuk perkara tersebut.