DAD Hukum Adat Ngarumaya Perusak dan Pemasang Pamabankng di Desa Durian Kubu Raya
Jumat, 22 November 2024 - 11:16 WIB
Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kubu Raya menggelar siding adat Ngarumaya permasalahan perusakan alat peraga adat Dayak Pamabankng di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis 21 November 2024.
Ritual adat tersebut dipimpin langsung oleh Timanggung, Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD), tokoh adat Dayak setempat dengan melibatkan masyarakat sekitar sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum adat.
Sebagaimana diketahui, aksi perusakan alat peraga adat Dayak Pamabankng sebelumnya viral di media sosial. Perusakan alat peraga adat tersebut buntut dari masalah sengketa lahan di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Halaman Selanjutnya
Sidang adat dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut dengan mengahdirkan para pihak yang bermasalah kemudian diputuskan melalui siding Adat, bahwa keduanyan bersalah karena pihak Pemasang Pamabankng (Peraga Adat Dayak) tidak melalui mekanisme adat yang telah ditetapkan sementara pihak perusak dianggap bersalah karena tidak menghormati simbol atau paraga adat.