Penipuan! Polisi Gerebek Pabrik Obat Terlarang Rumahan Berkedok Vila di Cianjur

Pabrik obat
Sumber :
  • Istimewa

SiapWarga di Cianjur, Jawa Barat sudah digegerkan dengan penemuan Pabrik Obat yang diduga sebuah Villa oleh warga setempat namun setelah digerebek oleh Polisi ternyata itu adalah Pabrik Obat terlarang berbentuk Rumahan pada Jumat 12 Juli 2024.

Bareskrim Polri Gerebek Tiga Lokasi Jaringan Narkoba Internasional di Jawa Barat

Ditemukan Industri rumahan obat terlarang yang produksi hingga jutaan butir obat di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat, digerebek polisi pada Jumat 12 Juli 2024.  

Sebanyak empat orang dan ratusan ribu butir obat terlarang racikan juga diamankan.

UI Gelar Workshop Anti Korupsi di SMAN 2 Cibinong, Tekankan Pentingnya Integritas Generasi Muda

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkapkan, pengungkapan industri rumahan obat terlarang bermula dari informasi masyarakat.

Informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu vila di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur.

Tok! Laporan Imam-Ririn soal Pelanggaran TSM Pilkada Depok Mentah di Bawaslu Jabar

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata vila tersebut digunakan untuk membuat obat keras tertentu (obat terlarang)," ujar dia saat di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh pada Jumat 12 Juli 2024. 

“Pernyataan Aszhari, ada empat orang yang diamankan, yakni F (33), AF (26), Fa (32), SM (51). "Mereka bekerja berkelompok, tidak sendirian," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, selain mengamankan empat pelaku, pihaknya pun mengamankan barang bukti obat terlarang sekitar ratusan ribu butir.

"Ada sekitar 300 ribu butir lebih obat terlarang yang kami amankan. Dari berbagai jenis, tidak hanya satu jenis. Itu dari produksi terakhir, kalau dari awal sudah jutaan butir obat yang mereka produksi," ucap Septian.

Pernyataan Septian, dalam menjalankan bisnisnya, para pelaku mengolah obat-obatan menjadi obat terlarang yang sering disalahgunakan. 

"Jadi dia beli obat asam urat, kemudian dicat ulang menjadi obat berwarna kuning yang kerang disalahgunakan dan saat ini stoknya minim. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan untung lebih besar," ujar Septian.

Septian menjelaskan bahwa semua pelaku telah dua bulan beroperasi dan memasarkan hasil olahan obat terlarangnya ke Bandung dan Jawa Tengah. 

"Market mereka ke Bandung dan Jawa. Cara pengirimannya melalui paket, seolah-olah dari marketplace. Baru dua bulan mereka operasi di Cianjur," ucap Septian.

Sedangkan, Fa, salah seorang pelaku, menyampaikan, sebelum beroperasi produksi obat terlarang rumahan, Ia sudah berjualan obat terlarang di Bandung.

"Lamanya di Bandung, kalau di Cianjur baru dua bulan. Kalau di Bandung jualan obat, baru di Cianjur produksi sendiri obat, dengan cara meramu agar terlihat seperti jenis obat yang mahal," tutur Septian.

Menurut Septian, obat yang dia olah ialah obat asam urang yang harganya Rp 450 ribu per 1.000 butir. 

Kemudian Obat itu diwarnai dengan campuran pewarna makanan, obat yang dihaluskan, dan alkohol agar menjadi obat terlarang yang harganya lebih mahal.

"Jadi dibuka dari kemasannya, kita cat dengan campuran obat serta pewarna agar efeknya sama dengan obat yang diinginkan. Dari yang harganya Rp 450 ribu menjadi Rp 750 ribu per toples yang isinya 1.000 butir," tuturnya.

"Harga itu pun kita ambil yang termurah, kalau di luar harga aslinya bisa sampai Rp 2 juta per toples. Kalau kita kan hasil olah sendiri jadi murah, yang penting ada untungnya," tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 435 atau pasal 436 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 terkait kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.