Viral! Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Titin Prialianti Bongkar Bukti Baru: Tak Sesadis Putusan

Saka Tatal
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Rencananya Saka Tatal akan mengajukan peninjauan kembali (PK) namun kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti meyakini kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky bukanlah kasus pembunuhan sebab Ia memiliki bukti-bukti baru yang menguatkan. 

MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Azmi : Sangat Mengerikan dan Tak Berkualitas?

Bukti baru atau novum tersebut itulah yang akan menjadi modal Titin Prialianti untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus Saka Tatal ke Mahkamah Agung (MA). 

Sebagaimana diketahui, Saka Tatal mantan dari terpidana pembunuhan Vina Cirebon yang sudah divonis 8 tahun penjara.

Begini, Respon Deddy Mulyadi Soal Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Tentunya....

Walaupun proses hukumnya sudah selesai dan bebas, Saka Tatal terus melawan karena merasa tidak pernah melakukan seperti yang didakwakan penuntut umum. 

Belum lama ini, Saka Tatal yang didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan PK ke MA.  

Kandas, Permohonan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak

Rencananya sidang pertama permohonan PK akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon dimulai pada 24 Juli 2024 mendatang. 

Titin Prialianti mengaku dapatkan mukjizat luar biasa seperti novum atau bukti baru dalam kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.

Halaman Selanjutnya
img_title