Sibuk Hirup Udara Bebas, Pegi Setiawan Nikmati, Kuasa Hukum Segera Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta

Pegi hirup udara bebas, tuntut ganti rugi
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kemarin malam saat pukul 20.00 WIB, kubu Pegi Setiawan yang dijemput ke PN Kota Bandung, Jawa Barat bersama Ibu serta keluarganya dengan Kuasa Hukum baru saja merasakan hirup udara segar usai dilakukan penahanan salah tangkap oleh Polres Bandung soal pembunuhan Vina Cirebon

Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Paulus Andi Mursalim Dalam Kasus Markup Tanah Bank Kalbar

Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia, Dr Edi Hasibuan mengatakan, putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat harus dijadikan bahan pembelajaran dan introspeksi bagi jajaran Polri.

Sejak PN Kota Bandung memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

PN Pontianak Putus NO Praperadilan Restorative Justice Muda dan Iwan

"Kita minta putusan ini jadi bahan pembelajaran. Polri jangan berkecil hati. Kita ambil hikmahnya agar Polri lebih hati-hati dan profesional pada masa mendatang," ucapnya dalam keterangan di Jakarta pada Senin 8 Juli 2024.

Edi pun meminta agar putusan ini dihormati dan perintah hakim yang dilaksanakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

"Kejadian ini harus jadi bahan masukan berharga serta koreksi kepada Polri dalam hal ini Polda Jabar," ujar dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta. 

Menurut Edi, setiap penetapan tersangka dalam kasus apapun tentu harus dapat dibuktikan secara hukum dan semua prosedur hukum dalam pelaksanaan harus sesuai aturan termasuk berpedoman.

Halaman Selanjutnya
img_title