Sibuk Hirup Udara Bebas, Pegi Setiawan Nikmati, Kuasa Hukum Segera Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta

Pegi hirup udara bebas, tuntut ganti rugi
Sumber :
  • Istimewa

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," tutur hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung pada Senin.

Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Paulus Andi Mursalim Dalam Kasus Markup Tanah Bank Kalbar

Sementara Eman menyampaikan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar Eman.

PN Pontianak Putus NO Praperadilan Restorative Justice Muda dan Iwan

Dalam perkara itulah, delapan pelaku sudah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku saat ini sudah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian.

Usai menjadi buron delapan tahun, Polda Jabar menangkap Pegi pada 21 Mei 2024 karena disangka terlibat pembunuhan Vina dan Eki. 

PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Sedangkan sebagian publik tidak mempercayai penangkapan tersebut karena ada perbedaan wajah antara wajah Pegi sekarang dan saat kejadian pembunuhan.

Maka selaku Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat setelah gugatan. 

Halaman Selanjutnya
img_title