Sibuk Hirup Udara Bebas, Pegi Setiawan Nikmati, Kuasa Hukum Segera Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta

Pegi hirup udara bebas, tuntut ganti rugi
Sumber :
  • Istimewa

Berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri yang mengatur tentang managemen penyidikan.

Serba Dedi Mulyadi, Baru Beberkan Peran Iptu Rudiana yang Jadi Sorotan di Kasus Vina Cirebon

"Harus diingat bahwa setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah, karena jika salah tentu berdampak terhadap masyarakat. Masyarakat akan merasa dirugikan," tegas Edi.

“Profesionalisme Polri juga tentu akan dipertanyakan. Artinya, setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah dan semua harus mengikuti aturan hukum yang ada," katanya.

'Ditodong' Dedi Mulyadi Ucap Dede Dipaksa Rudiana dan Aep Beri Keterangan Bohong Tapi Gak Dibayar

Edi menilai dampak putusan hakim praperadilan ini juga dapat menurunkan citra Polri dan bisa menurunkan marwah Kepolisian di tengah masyarakat.

"Kita minta Polri harus hati-hati dan tidak terburu-buru menetapkan setiap orang menjadi tersangka. Semua itu ada aturannya, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan," ujar Edi. 

Deritanya Dede Usai Jujur Buat Kesaksian Palsu Kasus Vina, Dilaporkan dan Terancam Jadi Tersangka

Terlebihnya, Pegi Setiawan ditahan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.

Sidang putusan yang telah berlangsung pada Senin, PN Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
img_title