Greget, Pendapat Azmi, Pegi Setiawan Berpeluang Menang di Putusan Praperadilan, Akhirnya Sah Bebas
- Istimewa
Siap – Kasus akhir putusan Praperadilan dari gelar perkara pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang dijadwalkan oleh PN Bandung, Jawa Barat pada Senin 8 Juli 2024 akhirnya dikabulkan oleh Hakim, setelah dinantikan oleh keluarga sekaligus warga Bandung dalam menunggu kebebasan Pegi Setiawan.
Sebelumnya Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra sudah memandang pengajuan gelar perkara pembunuhan Vina Cirebon pada praperadilan Pegi Setiawan berpeluang besar dikabulkan oleh Hakim.
Pegi mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eki yang sudah membuktikan bahwa Pegi Setiawan bukan pembunuh asli dari kasus Vina dan Eki.
Azmi menyebut bahwa kasus Pegi sejak mulai sudah menjadi perhatian masyarakat dimana terdapat kepentingan masyarakat terganggu yang termasuk ditemukan adanya catatan.
Berupa catatan kejanggalan pelanggaran hukum acara pidana sejak tahap proses penyelidikan kasus ini yang telah perlahan terungkap di ruang publik.
"Pihak jaksa juga sampai saat ini belum menyatakan lengkap berkas perkara kasus ini, poin- poin ini dapat menjadi bagian penentu peluang dikabulkan hakim praperadilan dalam kasus Pegi," ucap Azmi dalam keterangan resmi pada Ahad 7 Juli 2024.
Sementara Azmi berharap Hakim berani dan aktif mengejar persesuaian fakta dan kualitas alat bukti untuk dijadikan dasar pertimbangan dan putusan hakim, Azmi juga mendorong hakim jangan membatasi dalam jebakan formalitas semata.