Gawat, Penyidik Telah Kantongi 5 Orang Bernama Pegi Setiawan, Termasuk yang di Cianjur Kah?

Potret Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

"kalau memang 5 nama Pegi setiawan itu sudah dikantong penyidik, ya yang 4 orang harus dipanggil untuk dimintai keterangan bila perlu perlakukan seperti klien kami, tangkap terus ditahan," tegasnya.

Begini, Respon Deddy Mulyadi Soal Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Tentunya....

" Kalau mereka tak berani melakukan itu, perlakukan klien kami dengan sama, keluarkan dan bebaskan," sambungnya.

Sementara itu, Toni RM pun selaku kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon mengatakan jika kliennya merupakan korban salah tangkap.

PK Ditolak, Keluarga Terpidana Kasus Vina: Ya Allah, Apakah Saya Harus Pindah Negara?

“Permohonan kami adalah eror impersona atau salah orang,” sambung Toni RM.

Toni RM pun mengatakan sesuai KUHP, jika Pegi Setiawan bukan lah Perong maka statusnya adalah orang yang dicurigai dan tidak harus ditangkap atau ditahan dalam kasus Vina Cirebon.

Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Permohonan PK Terpidana Kasus Vina Ditolak

“Menurut KUHP, ketika Pegi Setiawan ini bukanlah Perong seperti putusan pengadilan dan sebagaimana penetapan DPO, maka orang yang dicurigai seharusnya tidak langsung ditangkap,” lanjut Toni RM.