Gawat, Penyidik Telah Kantongi 5 Orang Bernama Pegi Setiawan, Termasuk yang di Cianjur Kah?

Potret Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Nama Pegi Setiawan Cianjur anak Pak Cecep yang disebut sebut terlibat dalam kasus Vina Cirebon terus menjadi sorotan lantaran viral setelah memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Menanti Hasil Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina, Ini Kata Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun

Usai memberikan klarifikasi, sontak Pegi Setiawan Cianjur tersebut menjadi bahan perbincangan hingga akhirnya sederet kejanggalan terkait data dirinya terungkap dan beredar luas di tengah publik.

Kejanggalan tersebut dari mulai data diri yang juga dirumorkan sebagai anak Bupati hingga terungkap Pegi Setiawan Cianjur adalah anggota geng motor Moonraker.

Ngeri, Gegara Geram Dituding Menyiksa Terpidana Kasus Vina, Aris Papua Tantang Aldi Sumpah Pocong?

Bahkan yang paling mengejutkan, Pegi Setiawan Cianjur juga memiliki tato yang dicurigai mirip dengan ciri ciri pelaku dalam kasus Vina Cirebon.

Nah kekinian, kuasa Hukum dari Pegi Setiawan yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni Muchtar Effendi berujar bahwa penyidik telah mengantongi 5 orang yang bernama Pegi Setiawan.

Mengejutkan, Aris Papua Akhirnya Muncul di Depan Publik dan Beberkan Kejadian 2016 Silam, Saya.....

"Terakhir kompolnas menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi 5 nama Pegi Setiawan," katanya seperti dilansir YouTube tVOne.

Karenanya, kata Muchtar pihaknya meminta kepada Polda Jabar untuk memeriksa 4 orang yang bernama Pegi Setiawan tersebut.

"kalau memang 5 nama Pegi setiawan itu sudah dikantong penyidik, ya yang 4 orang harus dipanggil untuk dimintai keterangan bila perlu perlakukan seperti klien kami, tangkap terus ditahan," tegasnya.

" Kalau mereka tak berani melakukan itu, perlakukan klien kami dengan sama, keluarkan dan bebaskan," sambungnya.

Sementara itu, Toni RM pun selaku kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon mengatakan jika kliennya merupakan korban salah tangkap.

“Permohonan kami adalah eror impersona atau salah orang,” sambung Toni RM.

Toni RM pun mengatakan sesuai KUHP, jika Pegi Setiawan bukan lah Perong maka statusnya adalah orang yang dicurigai dan tidak harus ditangkap atau ditahan dalam kasus Vina Cirebon.

“Menurut KUHP, ketika Pegi Setiawan ini bukanlah Perong seperti putusan pengadilan dan sebagaimana penetapan DPO, maka orang yang dicurigai seharusnya tidak langsung ditangkap,” lanjut Toni RM.