Disebut Penuh Rekayasa, Ini Sederet Fakta Janggal Kasus Vina Cirebon, Polisi Auto Ketar Ketir
- YouTube Indonesia Lawyers Club
Pada 31 Agustus 2016, sekira pukul 17:00 atau 3 jam setelahnya, Aep menelepon dan menyatakan kalau orang yang dicari itu sekarang sedang berkumpul di depan SMP 11.
"Saksi (ayah Eky, korban) menyatakan di persidangan, pada saat itu juga saya bersama anggota saya menangkap anak-anak yang sedang berkumpul di situ," ujar Titin.
"Waktu itu hakim sempat menanyakan, apakah ketika melakukan penangkapan menggunakan surat penangkapan? Tidak hanya komunikasi lisan begitu keterangan kesaksian ayah korban di muka persidangan," kata Titin lagi mengingat fakta persidangan saat itu.
Namun yang jadi persoalan, lanjut Titin, Aep dan Dede itu tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Saya sudah berulang kali meminta kalau dalam catatan permintaan saya empat kali meminta kepada majelis hakim agar jaksa menghadirkan Aep dan Dede. Cuman saat itu jawabannya tidak bisa diketemukan alamatnya, tidak bisa diketahui orangnya ada di mana," jelasnya.
Mendengar hal itu, Titin pun akhirnya hanya bisa pasrah.
"Karena kekuatan kita berbeda dengan kekuatan kepolisian, kekuatan kejaksaan, kekuatan kehakimanan. Kalau institusi yang begitu besar aja tidak bisa mencari apalagi saya," ucap Titin.
Ditusuk Samurai
Kemudian, dipersidangan ternyata tuntutan sebab kematian korban karena luka tusukan di dada dan di perut dengan mempergunakan samurai pendek dan samurai panjang.
Samurai pendek ditusuk di dada bagian kiri, sedangkan samurai panjang sama pendeknya di perut yang menyebabkan kematian Eky, itu bunyi tuntutan.
"Tetapi hasil visum, hasil otopsi kematiannya karena retakan tulang tengkorak belakang."
Saat itu, baju yang dikenakan oleh korban (Eky) berwarna hitam dan sudah dikubur. Itu diperlihatkan di muka sidang. Anehnya, baju itu tidak berlubang di dada dan perut.