Penasehat Hukum Desak Polda Kalbar Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Kades Kuala Mandor A
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Masyarakat baru saja dihebohkan informasi ada oknum kepala desa Kuala Mandor A, H Munawi di tahan oleh Polda Kalbar terkait kasus dugaan penipuan pemecahan surat pernyataan tanah (SPT) di Desa Kuala Mandor A, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penasehat Hukum kepala Desa Kuala Mandor A, H. Munawi ,Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi, mendesak agar pihak kepolisian melakukan gelar perkara khusus. Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasar karena tidak ada unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Ngaku Kebal Hukum, Anak Bos Roti 4n1aya Pegawai
Herman Hofi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari permohonan warga kepada pemerintah desa untuk memecah SPT. H. Munawi, dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, melaksanakan proses administrasi pemecahan berdasarkan dokumen yang dinyatakan lengkap.
“Semua permohonan yang masuk telah melalui verifikasi dokumen dan syarat administratif. Pemecahan SPT ini dilakukan berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh warga dan disetujui oleh pihak-pihak terkait. Tidak ada niatan jahat atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh H. Munawi,” ujar Dr. Herman Hofi Munawar kepada Viva.co.id pada Senin 23 Desember 2024.
Namun, masalah timbul setelah diketahui bahwa SPT lama yang menjadi dasar pemecahan telah dicabut oleh kepala desa sebelumnya pada tahun 2018. Menurut Dr. Herman Hofi informasi terkait pencabutan SPT tersebut tidak pernah diterima oleh H. Munawi karena arsip dokumen pencabutan tidak diterimanya.