Penasehat Hukum Desak Polda Kalbar Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Kades Kuala Mandor A
- Ngadri/siap.viva.co.id
“Ketika menjabat, H. Munawi hanya menerima stempel desa tanpa dokumen administratif lengkap, termasuk informasi terkait pencabutan SPT. Jadi, tidak ada penipuan atau kebohongan dalam proses ini. Semua dilakukan berdasarkan dokumen yang ada pada saat itu,” tambahnya.
Dr. Herman Hofi juga menjelaskan bahwa dana sebesar Rp.500 ribu per SPT yang disebut dalam kasus ini bukanlah uang permintaan pribadi, melainkan biaya administratif yang ditetapkan sesuai aturan desa.
Kuasa Hukum Tantang Bukti Penipuan
Dr. Herman Hofi Munawar menilai penahanan H. Munawi sebagai tindakan yang tidak proporsional. Ia meminta agar pihak kepolisian segera mengadakan gelar perkara khusus untuk mengevaluasi penetapan tersangka tersebut.
“Kami ingin mengetahui dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan H. Munawi sebagai tersangka. Jika memang ada unsur pidana, tunjukkan bukti konkret. Tetapi jika tidak, maka penahanan ini harus dihentikan demi menjaga asas keadilan,” tegasnya.
Masyarakat dan Keluarga Soroti Proses Hukum
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat desa yang menilai H. Munawi sebagai sosok pemimpin yang peduli pada warganya. Pihak keluarga juga berharap agar proses hukum berjalan dengan adil tanpa intervensi pihak tertentu.