Polisi Tangkap Ibu Perusak Anak Bangsa Berbaju Oranye yang Cabuli Anaknya Sendiri di Bekasi

Polisi Tangkap Ibu Perusak Anak Bangsa Berbaju Oranye
Sumber :
  • istimewa

LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Juni 2024. Ade juga menyebut bahwa AK kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keras! Ini Surat Terbuka Paralegal Depok Terkait Dugaan Oknum DPRD Cabul

"Berdasarkan laporan polisi telah terjadi perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," bebernya.

"Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap," timpalnya.

Alamak, Skandal Video Asmara Guru dan Siswi Gorontalo Durasinya Ternyata Full 7 Menit

Lebih lanjut, Ade Arya menjelaskan pelaku telah mengakui perbuatan bejatnya tersebut, dan Dari penangkapan AK Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 (satu) buah KTP atas nama AK 1 (satu) buah HP merk Oppo F5 warna rose gold.

-1 (satu) buah celana pendek warna hitam (yg dipakai anak dalam video asusila); 1 (satu) buah celana dalam warna pink ( yg dipakai perempuan dalam video asusila); 1 (satu) buah sprei kasur warna merah putih corak bunga yg dipakai dlm  video asusila; 1 (satu) buah sarung bantal warna merah putih corak bunga yg dipakai dlm video asusila; 1 (satu) buah sarung guling warna merah putih corak bunga yg dipakai dlm video asusila.

Ini Alasan Siswi Mau Digauli Guru Cabul di Gorontalo: Sering Diberi Hadiah dan Perhatian

"Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 294 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.