Polisi Tangkap Ibu Perusak Anak Bangsa Berbaju Oranye yang Cabuli Anaknya Sendiri di Bekasi

Polisi Tangkap Ibu Perusak Anak Bangsa Berbaju Oranye
Sumber :
  • istimewa

Siap – Polisi menangkap seorang ibu yang merekam aksi bejatnya mencabuli anaknya sendiri di Bekasi, Jawa Barat.

Usut Tuntas Kasus Cabul DPRD Depok, Tim Pengacara Singgung Peraturan Kapolri

Munculnya video yang memperlihatkan ibu baju oranye melakukan tindakan tak senonoh kepada anak laki-lakinya hampir mirip dengan yang sebelumnya viral ibu muda berinisial R (22) yang juga melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur di Tangerang Selatan (Tangsel).

Mengetahui peristiwa tersebut polisi bergerak cepat, dalam waktu singkat polisi berhasil menangkap ibu berbaju oranye pemeran video mesum tersebut.

Kasus Dugaan Cabul DPRD Depok Mandek di Polisi, Pengacara Korban: Nggak Masuk Akal

Diketahui ibu berbaju oranye yang tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap anaknya sendiri itu berinisial AK (26 tahun) yang merupakan warga Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Arya Syam Indradi membenarkan peristiwa tersebut, dan mengungkapkan telah menangkap tersangka pada Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB di Kampung Rawa Ilat RT 001 RW 009 Kel. Dayeuh Kec. Cileungsi Kab.Bogor Jawa Barat.

Terungkap, Link Video Syur Ibu dan Anak di Kuningan Durasi Full 3 Menit, Digas saat Suami Berangkat

"Iya, yang bersangkutan ditangkap atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur yang merupakan anak kandung," katanya pada Jumat, 7 Juni 2024.

Adapun Ade Ary, mengatakan penangkapan ibu berbaju oranye yang tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya sendiri di Bekasi atas adanya laporan polisi. 

LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Juni 2024. Ade juga menyebut bahwa AK kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan laporan polisi telah terjadi perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," bebernya.

"Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap," timpalnya.

Lebih lanjut, Ade Arya menjelaskan pelaku telah mengakui perbuatan bejatnya tersebut, dan Dari penangkapan AK Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 (satu) buah KTP atas nama AK 1 (satu) buah HP merk Oppo F5 warna rose gold.

-1 (satu) buah celana pendek warna hitam (yg dipakai anak dalam video asusila); 1 (satu) buah celana dalam warna pink ( yg dipakai perempuan dalam video asusila); 1 (satu) buah sprei kasur warna merah putih corak bunga yg dipakai dlm  video asusila; 1 (satu) buah sarung bantal warna merah putih corak bunga yg dipakai dlm video asusila; 1 (satu) buah sarung guling warna merah putih corak bunga yg dipakai dlm video asusila.

"Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 294 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.