SPORC Kalbar Amankan 2 Truk Bermuatan Kayu, Dua Orang Jadi Tersangka
- Sporc Kalbar
VIVA – Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka dalam operasi pengamanan dan penegakan hukum pada Senin, 26 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ilegal logging ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas illegal logging di Kecamatan Sandai Kabupaten, Ketapang dan kemudian dilakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi oleh Tim Gakkum.
Melansir dari laman Ditjen Gakkum KLHK, Tim Operasi Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah 3 Pontianak melakukan Operasi Peredaraan Hasil Hutan di Kabupaten Ketapang dan sekitarnya. Tim berhasil mengamankan 2 Unit Truk yang dicurigai bermuatan kayu.
‘’Kemudian Tim melakukan interogasi kepada Supir yang bernama HT dan KS dari keterangan sopir ia membawa kayu olahan jenis Meranti yang dilengkapi dengan dokumen sahnya hasil hutan namun di duga tidak sesuai dengan muatan. Selanjutnya pelaku diamankan ke Kantor Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dan diserahkan kepada penyidik,’’seperti dilansir dari laman Ditjen Gakkum KLHK pada Sabtu 7 Juni 2025.
SPORC Kalbar amankan dua pelaku ilegal logging
- Sporc Kalbar
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan menjerat tersangka HT dan KS dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan atau