SPORC Kalbar Amankan 2 Truk Bermuatan Kayu, Dua Orang Jadi Tersangka

SPORC Kalbar amankan dua unit truk bermuatan kayu asal Sandai
Sumber :
  • Sporc Kalbar

‘’Setiap Orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahati Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak 2,5 miliar,’’pungkasnya.

Anggota DPD RI Dapil Kalbar Syarif Melvin Tegas Tolak Klaim Pulau Pengikik