Supian Suri Dilaporkan ke KASN, Praktisi Hukum Deolipa Yumara Ungkap Pelapor Kurang Kerjaan

Potret Praktisi Hukum, Deolipa Yumara
Sumber :
  • istimewa

Siap – Calon Walikota Depok dari koalisi sama sama (SS), Supian Suri dilaporkan ke komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tudingan melakukan pelanggaran etik dan disiplin ASN.

Supian Suri Berkomitmen Akan Menambah Madrasah Negeri Jika Terpilih di Pilkada Depok 2024

Pelaporan tersebut bersamaan dengan rencana majunya Supian Suri di kontestasi Pilkada Depok 2024. Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade).

Tak hanya itu Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) juga melaporkan Supian Suri ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Jurus Jitu Supian Suri Cetak Bibit Atlit Bulutangkis dari Depok

Terkait hal tersebut Praktisi Hukum, Deolipa Yumara turut angkat suara atas laporan yang ditujukan untuk Supian Suri tersebut.

Perlu diketahui, Supian Suri telah mengantongi dukungan dari Parpol yang tergabung dalam Koalisi Sama Sama (SS) untuk maju sebagai Calon Walikota dalam Pilkada Depok mendatang. Lantaran hal itu, Supian Suri dilaporkan ke KASN dan BKN atas dugaan pelanggaran ASN.

Menakar Janji Supian Suri di Hadapan Ratusan Kiai Depok

Menurut pengacara Bharada E tersebut, pelanggaran netralitas dapat diartikan ketika ASN melakukan dukungan terhadap salah satu Calon Walikota ataupun Wakil Walikota. Akan tetapi Supian Suri tidak melakukan hal tersebut.

"Misalnya begini, ada dua calon, yakni calon A dan B. Nah si ASN ini memihak ke salah satunya, itu lah yang dinyatakan tidak netral. Nah ini Supian Suri kan mendukung dirinya sendiri. Tidak netral bagaimana," ungkap Deolipa Yumara.

Adapun kata Deolipa Yumara, pelaporan Supian Suri kepada KASN dan BKN tidaklah tepat. Lantaran dia adalah calon, bukan ASN yang memberikan dukungan.

"Dibilang tidak netral? Dia tidak netral sama siapa. Wong dia sendiri calon," kata Deolipa. 

Deolipa Yumara juga mengatakan, tidak ada pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Supian Suri, semua nya hanya soal etika.

"Jadi ini lebih kepada persoalan kepegawaian yang lebih kepada etika, pelanggarannya pun enggak tampak. Karena ketika ASN mencalonkan diri otomatis ada hal-hal yang akan berubah," jelasnya.

Dengan begitu, Deolipa Yumara meminta, agar Bawaslu Kota Depok tidak perlu berlebihan dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade).

Mengingat, Bawaslu bertugas mulai dari setiap tahapan Pemilu. Namun, saat ini belum sampai disana.

"Ya Bawaslu jangan bersikap dulu, wong daftar aja belum. Kan dia belum jadi calon. Punya hak apa Bawaslu kemudian menilai Supian Suri? Wong dia juga belum daftar udah diperiksa," ujar Deolipa.

Lebih lanjut Deolipa menilai, pelapor yang mengatasnamakan perwakilan aktivis itu kurang kerjaan, karena tanpa adanya dasar yang kuat.

"Jadi apa yang disampaikan oleh si pelapor ini benar-benar prematur. Ini si pelapor bagi kami kurang kerjaan," tutur Deolipa Yumara.

Bahkan, pria berambut ikal tersebut mengaku simpatik terhadap Supian Suri. Pasalnya, tak jarang dia disudutkan jelang Pilkada Depok 2024.

"Saya jadi makin simpati sama Supian Suri karena sering dijegal," tungkasnya