Duit Hasil Hasil Korupsi Ngalir ke Istri Hingga Cucu, Keluarga SYL Terancam Jadi Tersangka?

Potret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Terungkapnya sejumlah fakta soal hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengalir kepada keluarganya berhasil menyita perhatian publik.

Persoalan Makin Melebar Bikin Keluarga Vina Cirebon Ciut, Kami Awalnya Minta Bantuan, Tapi....

Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan penjelasan soal kemungkinan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut menjadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Seperti diketahui, pada proses persidangan kasus korupsi SYL terungkap sejumlah aliran uang, di antaranya membeli dan membayar cicilan untuk anaknya, hingga uang sekitar Rp 30 juta per bulan untuk istri SYL.

KPK Lelang Ruko Hasil Korupsi Eks Wakil Rektor UI di Depok, Segini Nilainya

Ali menyebut, keluarga SYL dapat dijadikan tersangka, namun dengan catatan terpenuhi unsur pidananya.

"Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," kata Ali dikutip Jumat 3 Mei 2024.

Wakil Ketua KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Ini Sederet Pemicunya

Lebih lanjut Ali mengatakan, soal TPPU pasif, yakni pihak yang menikmati dan mengetahui pemberian berupa aset kepadanya dari hasil korupsi.

"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan. Dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan. Dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan. Bisa dihukum? Bisa," ungkap Ali.

Ali menyontohkan, kasus TPPU yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Dalam perkaranya, Hasbi Hasan menjadi tersangka bersama Penyanyi Windy Purnamasari atau lebih dikenal sebagai Windy Idol.

"Perkara Hasbi Hasan itu kan jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

"Dan dia tahu. Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU tapi dia turut menikmati dari kejahatan," sambungnya.

Untuk diketahui, beberapa hal terungkap dalam persidangan kasus SYL.

Di antaranya dana dari Kementan yang digunakan untuk sunatan hingga biaya perawatan wajah atau skincare anak dan cucunya.

Selain itu, terungkap juga untuk pembelian mobil Kijang Inova sekitar Rp500 juta dan pembayaran cicilan mobil Alphard anak SYL.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan periode 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.