Intip Harta Eks Bupati Kutai Barat, Napi Korupsi yang Cuma Dihukum Tahanan Kota

Eks Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Mantan Bupati Kutai Barat, yang juga sempat menjabat sebagai anggota DPR, Ismail Thomas, terpidana kasus korupsi yang ditangkap pada 2023 ternyata tak dipenjara. Kok bisa? 

KPK Puji Komitmen Wali Kota Depok Cegah Korupsi: Sudah Bener, On The Track Secara Sistem

Belakangan, Ismail Thomas yang sebelumnya dituntut lima tahun penjara ternyata hanya divonis satu tahun. Bahkan, di pengadilan banding akhirnya cuman divonis tahanan kota.  

Kabar bebasnya Ismail Thomas pun ramai di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.

Panaskan Liga Indonesia, Adhyaksa FC Milik Kejagung Gaet Striker Kroasia, Segini Nilai Transfer Marco Simic

Eks Bupati Kutai Barat tersebut kepergok tengah asyik berada dalam sebuah jamuan. 

"Benarkah orang di foto kiri adalah Ismail Thomas dari PDIP? Jika benar bukankah kasus korupsinya baru divonis awal tahun ini kok sekarang sudah bebas nongki2 atur pilkada?" tanya akun tersebut dikutip siap.viva.co.id pada Jumat, 28 Juni 2024.

Kejari Landak Tahan Kepala UPTD Metrologi Legal pada Kasus Dugaan Korupsi Tera Ulang

Belakangan diketahui, eks Bupati Kutai Barat yang juga sempat jadi anggota DPR RI itu rupanya hanyalah tahanan kota.

"Owh ternyata tuntutan 5 tahun tapi cuma divonis 1 tahun dan di pengadilan banding cuman divonis tahanan kota. Luar biasa!" cuit akun @PartaiSocmed.

Halaman Selanjutnya
img_title