Intip Harta Eks Bupati Kutai Barat, Napi Korupsi yang Cuma Dihukum Tahanan Kota

Eks Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Mantan Bupati Kutai Barat, yang juga sempat menjabat sebagai anggota DPR, Ismail Thomas, terpidana kasus korupsi yang ditangkap pada 2023 ternyata tak dipenjara. Kok bisa? 

Hasto Ditahan, Megawati Marah dan Instruksikan Kader Tunda Retret! Fadli Zon: Loyalitas Pada Negara Dulu

Belakangan, Ismail Thomas yang sebelumnya dituntut lima tahun penjara ternyata hanya divonis satu tahun. Bahkan, di pengadilan banding akhirnya cuman divonis tahanan kota.  

Kabar bebasnya Ismail Thomas pun ramai di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.

Penonaktifan Dirjen Migas & Kejanggalan Penggeledahan Kejagung: Apa yang Terjadi di Sektor Energi?

Eks Bupati Kutai Barat tersebut kepergok tengah asyik berada dalam sebuah jamuan. 

"Benarkah orang di foto kiri adalah Ismail Thomas dari PDIP? Jika benar bukankah kasus korupsinya baru divonis awal tahun ini kok sekarang sudah bebas nongki2 atur pilkada?" tanya akun tersebut dikutip siap.viva.co.id pada Jumat, 28 Juni 2024.

Bukan Cuma Dibongkar, Mahfud MD Sebut Pagar Laut Pidana: Tapi Kok Tidak Ada Aparat yang Bersikap Tegas?

Belakangan diketahui, eks Bupati Kutai Barat yang juga sempat jadi anggota DPR RI itu rupanya hanyalah tahanan kota.

"Owh ternyata tuntutan 5 tahun tapi cuma divonis 1 tahun dan di pengadilan banding cuman divonis tahanan kota. Luar biasa!" cuit akun @PartaiSocmed.

Halaman Selanjutnya
img_title