Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan: Kuasa Hukum Optimis Pegi Cirebon Bebas

Kuasa hukum Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kasus terus diusut secara terang benderang oleh Polda Jabar bersama Kuasa Hukum Pegi Setiawan, kenyataannya dalil gugatan selama sidang praperadilan ditolak oleh Tim hukum Polda Jawa Barat. 

Hasil PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diduga 'Terkatung katung' Susno Duadji: Bubarkan Saja...

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengungkapkan bahwa penolakan terhadap seluruh dalil gugatan yang tertulis dalam 12 halaman kesimpulan. 

Berbagai gugatan penolakan terhadap seluruh dalil telah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat.

Innalilahi Wainnailaihi Rojiun, Sosok Yang Memimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal

"Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan 'kan sedikit saja, tidak terlalu banyak," ucap Kombes Pol. Nurhadi di Bandung.

Kombes Pol. Nurhadi mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sah menurut hukum dan sudah melalui serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

Terbukti, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Kubu Elza Syarief Ketar ketir??

"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," ujarnya.

Kabid Hukum Polda Jabar ini mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan menurut semua bukti yang cukup dan hasil penyelidikan sudah komprehensif.

Halaman Selanjutnya
img_title