Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan: Kuasa Hukum Optimis Pegi Cirebon Bebas
- Istimewa
Polda Jabar menyebut telah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," tandas Kombes Pol. Nurhadi.
Dikebut terus oleh Tim kuasa Pegi Setiawan mempercayai majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menangkan gugatan mereka sehingga kliennya akan dibebaskan usai sidang praperadilan.
"Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," kata Muchtar di Praperadilan Bandung pada Jumat 5 Juli 2024.