Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dilakukan DKPP Dinilai Kaesang Pangarep Putusan Terbaik
- istimewa
Siap – Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti dan dinyatakan bersalah dalam kasus tindak asusila kepada wanita cantik anggota Panitia pemilihan Luar Negeri (PPLN), hal itu pun mendapat perhatian dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep
Kaesang Pangarep menghormati keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatanya.
"Ya, sorry, balik lagi, ya, kita menghormati semua keputusan dari DKPP," kata Kaesang saat memberikan pernyataannya di depan wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 5 Juli 2024.
Menurut Kaesang, keputusan tersebut merupakan yang terbaik maka hal tersebut tidak menjadi masalah. "Saya rasa itu yang terbaik, jadi, ya, enggak masalah." Ucapnya.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus asusila. Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu, 3 Juli.
Perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari kepada korban berinisial CAT di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan rayuan kepada korban, hingga janji menikahi korban. Selain itu, Hasyim dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.