Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan: Kuasa Hukum Optimis Pegi Cirebon Bebas

Kuasa hukum Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kasus terus diusut secara terang benderang oleh Polda Jabar bersama Kuasa Hukum Pegi Setiawan, kenyataannya dalil gugatan selama sidang praperadilan ditolak oleh Tim hukum Polda Jawa Barat. 

Innalilahi Wainnailaihi Rojiun, Sosok Yang Memimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengungkapkan bahwa penolakan terhadap seluruh dalil gugatan yang tertulis dalam 12 halaman kesimpulan. 

Berbagai gugatan penolakan terhadap seluruh dalil telah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat.

Terbukti, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Kubu Elza Syarief Ketar ketir??

"Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan 'kan sedikit saja, tidak terlalu banyak," ucap Kombes Pol. Nurhadi di Bandung.

Kombes Pol. Nurhadi mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sah menurut hukum dan sudah melalui serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

Kubu Elza Syarief dan Rudiana dkk Tamat, Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran dalam Kasus Vina

"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," ujarnya.

Kabid Hukum Polda Jabar ini mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan menurut semua bukti yang cukup dan hasil penyelidikan sudah komprehensif.

Polda Jabar menyebut telah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky

"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," tandas Kombes Pol. Nurhadi.

Dikebut terus oleh Tim kuasa Pegi Setiawan mempercayai majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menangkan gugatan mereka sehingga kliennya akan dibebaskan usai sidang praperadilan.

"Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," kata Muchtar di Praperadilan Bandung pada Jumat 5 Juli 2024.