Polrestro Depok Ciduk Pelaku Pencuri Motor Warga Bojonggede, Berikut Tempat Tersangka Pernah Mencuri

ilustrasi pencurian sepeda motor
Sumber :
  • istimewa

Lebih lanjut Arya juga menerangkan, bahwa pelaku pernah mencuri di samping Tol Cimanggis; dekat halte samping dealer Honda Cimapeun Tapos, pinggir Kebon Sasak Panjang, Fly Over jalan akses UI Depok dan pinggir jalan Pabuaran Bogor.

Pengakuan Janda Kembang Digaet Curanmor Depok Demi Susu

Saat ini, Arya mengungkapkan pihaknya tengah memburu pihak penadah sepedah motor hasil curian kedua pelaku.

"Untuk sepeda motor hasil pencuriannya dijual kepada Saudara K," ungkapnya.

Polres Metro Depok Ciduk Pencuri iPhone di Rumah Warga Bojonggede, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terkena ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.