Polrestro Depok Ciduk Pelaku Pencuri Motor Warga Bojonggede, Berikut Tempat Tersangka Pernah Mencuri

ilustrasi pencurian sepeda motor
Sumber :
  • istimewa

Siap – Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor yang kerap beraksi di kawasan Bojonggede, Depok.

Warga Pontianak Tangkap Pria Milki 6 Istri, Usai Kepergok Curi Sepeda Motor

Kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor dari rumah warga Bojonggede, Depok. peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/02/2024) pukul 03.30 WIB.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RW (36) dan EA (35). 

Polisi Ungkap Peran Para Pelaku Sindikat Jual-Beli Bayi di Depok

Arya juga mengatakan modus dari para pelaku adalah dengan cara merusak kunci pagar rumah, lalu masuk kedalam rumah dan mencuri sepeda motor.

"Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pada 1 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kampung Pabuaran, Bojonggede," ucap Arya Perdana saat dimintai keterangannya oleh wartawan.

Seorang Sopir Angkot di Bojonggede Jadi Korban Penganiayaan Oleh Pengendara Sepeda Listrik

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan para pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, kunci leter T, dan kunci lainnya.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Depok guna proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya sudah sering melakukan pencurian sepeda motor," ucap Arya.

Lebih lanjut Arya juga menerangkan, bahwa pelaku pernah mencuri di samping Tol Cimanggis; dekat halte samping dealer Honda Cimapeun Tapos, pinggir Kebon Sasak Panjang, Fly Over jalan akses UI Depok dan pinggir jalan Pabuaran Bogor.

Saat ini, Arya mengungkapkan pihaknya tengah memburu pihak penadah sepedah motor hasil curian kedua pelaku.

"Untuk sepeda motor hasil pencuriannya dijual kepada Saudara K," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terkena ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.