Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Komplotan Prostitusi Online di Apartemen

Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Komplotan Prostitusi Online
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro  Depok  menangkap pelaku komplotan kasus prostitusi online di Apartemen Saladin Margonda, Depok, Jawa Barat dengan aplikasi Michat dan situs Locanto.

Komplotan pelaku berinisial B, RR, RA, MF, dan MA ditangkap Reskrim Polres Metro Depok saat pelaku melakukan transaksi dan berperan untuk mencarikan pelanggan melalui aplikasi Michat.

“Kalau  dalam kasus pertama di transaksi situs Locanto ini pelakunya satu orang dan yang dalam  kasus kedua aplikasi berwarna hijau  Michat  pelakunya ada empat orang,” kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana dalam jumpa pers, Kamis kemarin (14/11/2024).

Sok Jago Letuskan Pistol di Jalanan, Ini Kronologi Aksi Koboi Pengusaha Depok, Siapa Dia?

Polisi berhasil mengamankan barang bukti Chat di Michat

Photo :
  • Istimewa

Kelima tersangka sama-sama berperan aktif dalam mencari pelanggan dengan mempromosikan iklan di media sosial yaitu MiChat dan Locanto dengan tarif  sebesar Rp. 250.000 hingga Rp.500.000 hingga akhirnya menemukan kesepakatan harga.

Jumat Berkah, Jurus Jitu Satlantas Polres Depok Cegah Pelanggaran Lalu Lintas

“Kalau mereka sudah mendapatkan orang yang mau memanfaatkan korban, itu ditelepon atau mungkin melalui chat. Nanti setelah mereka deal harga, bertransaksi, lalu kalau sudah ok, (korban) diantarkan,” ungkap Arya.

Dalam jumpa Persnya, Polisi mengamankan sekitar belasan kondom dari berbagai merek, enam obat supertetra darya varian, delapan pelumas, tujuh ponsel, bukti transfer, dan uang tunai Rp 500.000.

Usut Tuntas Kasus Cabul DPRD Depok, Tim Pengacara Singgung Peraturan Kapolri


Kelimanya dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title