KPU Terbukti Langgar Etik, Bagaimana Nasib Status Cawapres Gibran? Ini Putusan Lengkap DKPP

Potret calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rabuming Raka
Sumber :
  • Istimewa

Sementara itu, Pasal 19 huruf a berbunyi Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan.

MK Gelar Putusan Dismissal Akui Sulit Loloskan Ambang Batas PPP

Akibat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari pun dijatuhkan sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," tegas Lugito.

Mantap Maju Jadi Calon Walikota Depok, Supian Suri Berhenti dari Sekda

Sementara itu, enam anggota KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Affifudin dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

DKPP memerintahkan agar KPU melaksanakan keputusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Menelisik 13 Anggota KPU yang Sewa Jet Pribadi hingga Dugem di Bali

Selain itu, DKPP juga memerintahkan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.