KPU Terbukti Langgar Etik, Bagaimana Nasib Status Cawapres Gibran? Ini Putusan Lengkap DKPP

Potret calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rabuming Raka
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Lagi, publik kembali di gegerkan dengan kabar soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mendapat sangsi keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) lantaran melanggar etik karena menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden.

Soal Isu Pemakzulan Wapres yang Kian Santer, Rocky Gerung: Jika Dipertahankan Justru Lebih Berbahaya?

Lantas, apakah berpengaruh dengan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dengan adanya putusan tersebut? Simak ulasannya disini.

DKPP resmi memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU melanggar etik.

Ngeri, Begini Analisis Rocky Gerung Dibalik Santer Usulan Pencopotan Gibran dari Jabatan Wapres, Pasti ada........?

Hal tersebut lantaran mereka menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP, Senin, 5 Februari 2024.

Menelisik Kiprah Bawaslu Depok di Pilkada 2024

"Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, yang disiarkan melalui kanal YouTube DKKP.

Selain Hasyim Asy’ari, kata Lugito, anggota KPU yang diputuskan melanggar etik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Halaman Selanjutnya
img_title