KPU Terbukti Langgar Etik, Bagaimana Nasib Status Cawapres Gibran? Ini Putusan Lengkap DKPP
- Istimewa
Para komisioner KPU itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan sejumlah anak buahnya itu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Dalam sidang tersebut DKPP menjelaskan, para pengadu menganggap hal tersebut menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Karena itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," katanya.
Para pengadu menilai, lanjut Lugito, KPU seharusnya mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu, terkait syarat usia capres-cawapres setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 tahun 2023.
Dalam putusan itu, MK menambahkan ketentuan syarat dan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu.
Tetapi pada praktiknya, KPU justru langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut.