KPU Terbukti Langgar Etik, Bagaimana Nasib Status Cawapres Gibran? Ini Putusan Lengkap DKPP

Potret calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rabuming Raka
Sumber :
  • Istimewa

"Padahal, rancangan perubahan PKPU dapat diajukan dalam keadaan tertentu sesuai Pasal 10 PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum," terangnya.

Heboh Video 17 Detik Skandal Asmara Eks Ketua KPU dengan Wanita Emas: Ya Masuklah Pak

Dalam beleid pasal 10 ayat (1) dan (2) huruf c menyebutkan, dalam keadaan tertentu Pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan KPU di luar Program Penyusunan Rancangan Peraturan berdasarkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

"Akibatnya, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun pun dapat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 walaupun PKPU belum diubah," tuturnya.

Terseret Kasus Asusila Berikut 5 Kontroversial Hasyim Asy'ari Ketika Menjabat Menjadi Ketua KPU

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” sambungnya.

Dalam sidang putusan tersebut, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan enam anggota KPU yang dilaporkan tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Intip Pesona Cindra Aditi, Anggota PPLN Belanda yang Bikin Eks Ketua KPU Klepek-klepek

Adapun pasal-pasal yang dilanggar tersebut adalah Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a. Dalam Pasal 11 huruf a dan c disebutkan, dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, serta melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, bunyi Pasal 15 huruf c dalam beleid tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title