Bela Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye, Projo: Apa yang Salah?

Presiden Jokowi soal hak politik
Sumber :
  • Istimewa

“Di Undang-Undang Pemilu sudah diatur (presiden boleh berkampanye), apa yang disampaikan Pak Presiden tersebut menyatakan, norma yang berada di Undang-Undang Pemilu,” katanya.

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dilakukan DKPP Dinilai Kaesang Pangarep Putusan Terbaik

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu dengan jelas menunjukkan pejabat negara mana saja yang diizinkan atau dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa pejabat negara yang tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye pemilu, tetapi presiden, menteri, dan kepala daerah tidak termasuk dalam daftar tersebut, sesuai dengan pasal 280 ayat (2) dan (3).

DKPP Pecat Hasyim Asyari, Cindra Aditi: Keadilan Ditegakan!

Pernyataan Presiden Joko Widodo dianggap sangat penting dalam praktek demokrasi, memberikan panduan tentang cara presiden berkontribusi dalam proses demokrasi sesuai dengan batas hukum. 

Meskipun memiliki posisi tertinggi, presiden masih dianggap sebagai warga negara dengan hak-hak politik yang setara.

Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat Atas Kasus Asusila, Dosen Dapat Beasiswa Sampe Aktivis

Selanjutnya, Jokowi menyoroti keharusan untuk mematuhi batasan penggunaan fasilitas negara selama kampanye, untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya atau fasilitas negara.

Penjelasan ini bertujuan memberikan kejelasan dan menghilangkan keraguan masyarakat tentang peranan presiden dalam pemilihan umum. 

Halaman Selanjutnya
img_title